Jumat, 29 Oktober 2010

JAKARTA - Desakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kepada advokat Refly Harun tidak main-main. Mahfud meminta Refly segera membuktikan tuduhannya bahwa ada hakim konstitusi yang menerima suap senilai RP 1 miliar. Jika tidak mampu, dia meminta Refly mencabut tudingannya. "Jika tidak terbukti, dia harus umumkan ke publik bahwa tidak apa-apa, bahwa dia salah. Kalau dia tidak mengumumkannya, saya yang akan umumkan bahwa dia ceroboh," kata Mahfud di gedung MK kemarin (29/10).


Seperti diwartakan sebelumnya, Refly menulis opini di media cetak. Dalam tulisannya, dia menyebut ada hakim konstitusi yang meminta uang dollar Amerika senilai Rp 1 M. Bahkan, sebelum memutus perkara, hakim konstitusi itu terus menagih duit jatah. MK lantas membentuk tim investigasi dengan menunjuk Refly sebagai ketuanya. Refly bahkan diberi kewenangan menunjuk dua orang dari luar MK. MK juga memilihkan dua orang dari internal untuk membantu pengamat hukum tata negara itu.

Mahfud menambahkan, bisa saja MK melapor polisi bahwa Refly mengetahui orang yang mencoba menyuap MK. Itu agar polisi memeriksa Refly untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Namun, kata dia, MK sengaja tidak memilih jalur itu. MK, kata dia, memilih jalan moderat dengan meminta Refly menunjukkan siapa orang-orang yang terlibat aksi suap itu.

Mahfud juga tidak habis pikir dengan pernyataan Refly yang menolak penunjukkannya sebagai ketua tim investigasi diumumkan secara terbuka. "Dia juga mengumumkan itu di koran, masa kita dilarang. Ya sama dong. Kalau dia bicara di koran kita di koran, kalo mau bicara diam-diam ya kita diam-diam," katanya dengan nada tinggi.

Dengan nada menyindir, Mahfud mengatakan bahwa orang seperti Refly hanya butuh waktu paling lama seminggu untuk membongkarnya. Waktu sebulan yang diberikan MK terlalu lama. "Karena Refly mengaku tahu orangnya. Kan tinggal datangi orangnya, kamu tadi bilang begitu, siapa hakimnya? Gampang kan," katanya. "Kalau mengatakan sulit membuktikan itu berarti bullshit, omong kosong dia," imbuh alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Bagaimana apabila nanti benar-benar ditemukan hakim konstitusi menerima duit suap? Mahfud menjamin bahwa dia sendiri yang akan menyerahkan hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diproses pidana penyuapan.  Tuduhan Refly itu membuat mantan Ketua MK Jimly Asshidique ikut berkomentar. Menurut dia, kasus Refly mestinya jadi pelajaran agar tidak gampang berkomentar. Apalagi berkaitan dengan kredibilitas lembaga peradilan seperti MK. Dia meminta semua pihak berhati-hati.

"Kalau ternyata tidak terbukti, apa yang dikatakan Refly itu fitnah," ujarnya. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menambahkan, mestinya pengamat tidak gampang membuat pernyataan. "Pengamat jangan gampang ngomong lah mentang-mentang sudah punya nama," ujarnya. (aga)